Coba Kelabui Polisi, Dalam Amplop Putih itu Ternyata Berisikan Sabu

topmetro.news – Satresnarkoba Polres Binjai kembali meringkus seorang pria berinisial RA (25) yang diduga merupakan pengedar sabu.

RA diringkus di Jalan.Pacul Kelurahan Cengkeh Turi Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, Selasa (23/7/2024), sekitar pukul 00.10 WIB tengah malam. Penangkapan RA ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di lokasi tersebut

Begitu mendapat informasi tentang peredaran narkoba, kemudin Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri SE, bergegas menurunkan personil Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.

Benar saja, sekitar pukul 00.10 WIB, Tim Unit II Satres Narkoba tiba di TKP. Begitu melihat target yang dimaksud sesuai dengan ciri-ciri yang diinfokan, petugas langsung mengamankan RA.

Dari TKP tersebut anggota Unit II Satresnarkoba juga menemukan barang bukti yang menguatkan berupa 40 bungkus plastik klip bening transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, yang disimpan dalam sebuah amplop warna putih. Berat sabu yang diamankan 13,72 gram dalam amplop putih dari saku celana tersangka.

Dari hasil pemeriksaan sementara di TKP, tersangka RA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial MS di Desa Sendang Rejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat.

Kemudian Tim Unit II Satresnarkoba di bawah kendali Kanit 2 Ipda Eddy Supratman SH, langsung memburu MS ke lokasi yang disampaikan tersangka RA.

Sayangnya, saat Tim Unit II tiba di lokasi, pria berinisial MS ternyata telah menyadari kedatangan petugas dan langsung melarikan diri.

“Jadi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku RA beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Binjai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka RA dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Kasat.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment